URGENT CALL ME, We Are Your Solustions

WE OFFERING TRANSPORTATION SPECIALITY SERVICE: CUSTOMS CLEARANCE, UNDERNAME, EMKL-INTERNATIONAL SEA End AIR FREIGHT FORWARDING ETC.

MSI Terminal Sea

Service International : - Sewa Undername - FOB / CNF-CIF - Emkl / Emku - Customs Clearance - Ex Works - Door to Door Service FCL / LCL - Purchase of foreign goods - ETC.

Warehouse Goods

Service International : - Sewa Undername - FOB / CNF-CIF - Emkl / Emku - Customs Clearance - Ex Works - Door to Door Service FCL / LCL - Purchase of foreign goods - ETC.

AIR FREIGHT

Service International : - Sewa Undername - FOB / CNF-CIF - Emkl / Emku - Customs Clearance - Ex Works - Door to Door Service FCL / LCL - Purchase of foreign goods - ETC.

SEA FREIGHT

Service International : - Sewa Undername - FOB / CNF-CIF - Emkl / Emku - Customs Clearance - Ex Works - Door to Door Service FCL / LCL - Purchase of foreign goods - ETC.

INTERNATIONAL FREIGHT FORWADING

JASA IMPORT MESIN DAN ALAT BERAT

PT Samudera Logistics spesialis customs clearance Borongan import mesin CNC dan lainnya, kami memberikan pelayanan terbaik untuk impo...

Jumat, 20 Juli 2018

KONTAINER UNTUK EFISIENSI EKSPORT DAN IMPORT


Kontainer atau peti kemas merupakan suatu kemasan yang dirancang khusus dengan ukuran tertentu yang dapat dipakai berulangkali, dan bisa untuk menyimpan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya. Filosofi dari KONTAINER adalah muatan bisa “dibungkus” dalam peti – peti dengan ukuran yang sama sehingga semua moda transportasi kargo (kapal laut, truk, kereta api) bisa mengangkutnya secara cepat, aman, dan efisien.


Kontainer yang digunakan dalam pengangkutan kargo memiliki berbagai ukuran, namun secara umum yang sering dipakai adalah :
  • 20′ (20 feet), kapasitas angkut kurang lebih 33 CBM dan 20 ton
  • 40′ (40 feet), kapasitas angkut kurang lebih 60 CBM dan 27 ton
  • 40′ High Cube (40 feet HC), kapasitas angkut kurang lebih 76 CBM dan 29 ton
  • 45′ High Cube (45 feet HC), kapasitas angkut kurang lebih 86 CBM dan 30 ton
Sedangkan menurut tujuan penggunaan atau jenis barang yang dimuat,KONTAINER dapat digolongkan menjadi :
  • General Container
yaitu KONTAINER yang digunakan untuk mengangkut barang-barang umum (general cargo), meliputi : General Purpose ContainerOpen Side ContainerOpen-Top ContainerVentilated Container.
  • Thermal Container
yaitu kontainer yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk tujuan tertentu. Yang termasuk kontainer jenis ini adalah : Insulated Container, Reefer Container, Heated Container.
  • Tank Container
adalah kontainer berbentuk tangki yang ditempatkan di dalam kerangka peti kemas. Kontainer jenis ini biasanya untuk muatan cair (bulk liquid) dan gas (bulk gas).
  • Dry Bulk Container
kontainer jenis ini merupakan general purpose container yang dipergunakan khusus untuk mengangkut muatan curah (bulk cargo), tetapi untuk memuat atau membongkar muatan tidak melalui pintu depan seperti pada umumnya melainkan melalui pintu (lubang) di bagian atas kontainer, sedangkan untuk mengeluarkan muatan melalui pintu (lubang) di bagian bawah. Lubang di bagian atas tersebut bisa juga digunakan untuk mengeluarkan muatan dengan cara dihisap (pressure discharge).
  • Platform Container
merupakan kontainer yang hanya terdiri dari lantai dasar dan atau ditambah tiang / dinding penyangga saja. Kontainer jenis ini biasanya untuk barang-barang yang over dimension seperti mesin, trafo, dll.
  • Special Container
yaitu kontainer yang khusus dibuat untuk muatan tertentu, misal muatan ternak hidup, mobil, dll.


Info lebih lanjut mengenai tarif ekspor dan impor menggunakan kontainer, silahkan mengubungi kontakkami. Terimakasih atas kepercayaan Anda.

SPESIALIS IMPORT VALVES


PT SAMUDERA INTERBUANA LOGISTICS lah spesialis customs clearance import VALVES memberikan pelayanan terbaik untuk import VALVES, dan carbon steel / stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / VALVES dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / VALVES berbagai macam jenisnya dan bagian yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin impor VALVES (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor.

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi ImportJika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:– N P W P– A P I-U– S R P/N I K– N P I K– IT Elektronik– SPI-IT- BESI/BAJA. Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import,Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.
UNTUK KONSULTASI IMPORT BESI BAJA HUB : M. RAY GS ST 081212128392




IMPORT UNDERNAME QQ



Perusahaan kami menyediakan undername QQ ekpsor dan impor yang di percaya di jakarta atau dimanapun dan bisa dipakai seluruh pelabuahan indonesia . Tidak semua undername ekpsor dan impor memahami cara impor q.q seperti ini. carilah perusahaan undername impor yang benar benar memahami tata cara impor dengan sistem q.q karena pembuatan untuk pib-nya dan dokumentasi impor yang di buat harus terliti dan melihat seluruh rangkaian dokumen dengan cermat, seperti BL,Packing list,invoice,FORM, Surveyor Report atau bahasa lapangannya LS surveyor. Kalau anda impor barang secara besar besaran dengan memakai jasa undername ekspor atau impor,lebih baik telitilah dokumen den kelengkapan legalitas yang mereka punyai Setelah dapat perusahaan undername dan menanda tangani kontrak atau harga yang sudah di setujui.


BEBAS KONSULTASI MENGENAI IMPORT UNDERNAME QQ 

Hubungi : 021 85918605 ( PT. SAMUDERA INTERBUANA LOGISTICS )


-maka kontak SUPPLIER anda di luar negeri,ambil contoh dari china

-Siapkan forwarder yang anda tunjuk atau bisa juga dari supplier anda di luar negeri

-Siapkan shipping instruction buat supplier agar barang berangkat

-Mintalah schedule kapal berikut ETD dan ETAnya dari supplier atau forwarder yang di tunjuk baik oleh supplier maupun oleh anda sendiri

-Sebelum kapal berangkat minta kepada supplier draft Packing list , invoice dan bill of lading


Mulai Kapal berangkat membawa barang barang impor anda , biasanya akan di beritahukan oleh supplier anda, Beritahulah pihak undername bahwa kapal sudah berangkat dari negara asal dan berikan data seperti draft BL,Packing List ,Invoice dan FORM E baik melalui email atau fax Proses yang harus anda lakukan berikutnya adalah sama sama periksa dokumen dengan pihak undername baik itu BL,Packing list dan invoice dan FORM E


Dokumen tersebut jika sudah cocok dan sesuai mintalah supplier issued dokumen dan kirimkan ke alamat-perusahaan anda atau kepada pihak undername yang anda tunjuk


Proses Berikutnya setelah dokumen original di terima oleh anda atau perusahaan undernamePeriksa kembali dokumen impor yang ada seperti BL, Packing List , Invoice , FORM E serta dokumen pendukung lainya yang di butuhkan .Buatlah perjanjian indentor dengan pihak undername dan tanda tanganilah dengan kedua belah pihak dan -fungsinya berguna untuk proses customs di bea cukai seluruh indonesia Periksalah kedatangan kapal kepada pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk dan minta kepastian kapal tiba di destination atau-pelabuhan tujuan di indonesia dan tanyakan draft manifest biasanya akan dibuat oleh pelayaran 3-4 hari -sebelum kapal tiba atau bisa lebih cepat sesuai kebijakan dari pelayaran atau pihak bea cukai dan dokumen import QQ seperti bawah ini


Dalam hal manifest BC 1.1 impor anda akan di minta oleh forwarder atau pelayaran untuk konfirmasi data tersebut dan dalam hal ini harap anda teliti jangan sampai terjadi kesalahan di manifest BC 1.1 . Akibat yang di timbulkan kalau dokumen manifest BC 1.1 salah adalah dokumen anda di reject oleh pihak bea cukai secara system dan jangan pernah lakukan hal ini.


Apa yang harus dilakukan setelah dapat pemberitahuan atau estimasi kapal tiba dari forwarder atau pelayaran ?


Beritahulah pihak undername import andasebaiknya 2-3 hari sebelum kapal sandar di pelabuhan kontak PPJK atau


Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang anda percaya atau yang sudah menjadi langganan dari pihak undername impor.


-Buatlah draft PIB ( Pemberitahuan Impor Barang)

-Periksalah seluruh item yang ada dalam kolom PIB

-Mintalah draft tersebut di print out oleh pihak PPJK dan E-BILLING pajak impor untuk setoran atau pembayaran pajak. Untuk pembayaran pajak impor di saat sekarang bisa anda transfer melalui e-banking, Atm bank devisa yang di tunjuk oleh negara . jadi tidak perlu lagi repot harus antri di bank devisa untuk pembayaran pajak impor undername yang anda pakai contoh PIB undername importseperti di bawah ini


Untuk pembayaran pajak impor ada dua alternatif :


1.Bisa melalui pihak undername

2.Bisa dilakukan sendiri atau pergilah ke bank bersama sama untuk membayar pajak. dalam hal ini jika anda baru mengenal pihak undername lebih baik bersama sama untuk menghilangkan keraguan dan was was karena baru kenal dan dalam hal ini saya sarankan opsi ke 2


Apa yang harus dilakukan setelah semua dokumen PIB di print out


Pergilah ke Bank Devisa impor untuk membayar pajak impor undername yang anda pakaitersebut secara bersama sama atau di wakilkan kepada staf anda (Akan lebih baik jangan membawa uang tunai) Pakailah cek dan tulis cek tersebut ditujukan kepada KAS NEGARA, dan untuk saat karena ada perubahan tata cara pembayaran yang sudah di buat mudah oleh pemerintah anda bisa membayar dengan cara transfer berdasarkan e-billing impor


Bank yang menerima pembayaran pajak impor antara lain Bank Mandiri , bank BCA,Bank CIMB Niaga,Bank BII atau Bank lainnya yang bisa menerima pajak impor barang kecuali bang miun heehehehe..............Setelah dilakukan pembayaran maka anda akan mendapat konfirmasi sesuai gambar di atas


Langkah selanjutnya kalau pihak Bank sudah menyerahkan dokumen PIB tersebut periksalah danjika ada kesalahan print out bank segera beritahukan ada kesalahan print out atau apapun permasalahannya , bank akan segera menanggapi secepatnya Khusus untuk dokumen Q/Q perhatikan lah susunan kolom di PIB serta SSCP pajak impor beserta CIF hasil print out bank ( yang mengeluarkan adalah pihak bank) dan harap hati hati jangan sampai salah


Kenapa saya harus bayar pajak impor 2-3 hari sebelum kapal tiba ?Dalam hal ini saya sarankan akan lebih baik membayar terlebih dahulu pajak impornya karena akan menghemat waktu saat proses customs clearance


Langkah selanjutnya apakah yang harus di lakukansetelah pajak impor di bayar


Kontak pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk untuk menanyakan apakah kapal sudah tiba Periksalah manifest tersebutUntuk kapal yang sudah tiba mintalah manifest BC 1.1 untuk persiapan transfer dokumen kepada pihak bea cukai melalui PPJK


Proses selanjutnya setelah bayar pajak impor , dapat manifest BC 1.1 , apa yang harus dilakukan ?


Siapakanlah dan serahkan dokumen impor seperti BL,Packing List,Invoice,FORM E , Surat Kuasa untuk PPJK,Copy API-U/P ,copy NIK, Copy NPWP , P.O dan Brosur atau Katalog barang serta dokumen lainnya yang -dibutuhkan untuk keperluan transfer dokumen dan customs clearanceSeluruh dokumen yang ada akan di periksa oleh PPJK dan setelah itu akan di transfer melalui EDI systemSetelah dokumen di transfer melalui EDI System tunggulah respond dari system bea cukai yang akan di dapatkan melalui PPJK tersebut.


Respond apakah yang akan di dapat melalui system EDI tersebut ?Untuk respond dokumen impor anda yang akan di dapat dari PPJK melalui bea cukai tergantung kriteria masing masing perusahaan undername


-Bisa dapat respond PJM ( Pemeriksaan Jalaur Merah )

-Respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning)

Kalau saya dapat jalur merah apa (PJM) yang harus di lakukan.


Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur merah dan mereka akan dapat tanda terima berkas.PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai)Mendapatkan lembar untuk pemeriksaan barang Container akan di bawa kelapangan pemeriksaan untuk di bongkar sesuai instruksi petugas bea dan cukai dan hasilnya akan di tuangkan ke dalam berita acara pemeriksaan milik petugas.Pemeriksaan dilakukan dan pihak bea cukai akan meminta petugas lapangan dari pihak undername atau wakilnya untuk meberi keterangan mengenai barang dan mencocokkan semua data yang ada di dokumen dan pisik barang.


Proses waktu pemeriksaan jalur merahtidak akan lama atau tergantung jumlah barang , biasanya kalau tidak banyak akan selesai dalam 1- 2 jam,kalau item barang banyak petugas bea cukai akan memeriksa lebih teliti apapun itu jika barang sesuai dengan data di packing list dan invoice dalam 1-4 jam akan selesai.Selesai pemeriksaan kedua belah pihak , baik petugas dan staf lapangan dari pihak staff customs yang di tunjuk akan menanda tangani berita acara pemeriksaan barang .Dokumen tersebut yaiutu berita acara pemeriksaan akan di input oleh petugas bea cukai sendiri


Staff customs dari pihak importir undername akan memasukkan dokumen ke loket penerimaan dokumen jalur merah dan selesai sudah pemeriksaan barang jalur merah


Apa yang harus dilakukan setelah proses pemeriksaan jalur merah tersebut ?


Kontaklah PPJK dan mintalah respond hasil pemeriksaan. apakah sudah ada SPPB atau ada permintaan INP.


Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai


Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor anda serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai,Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepat eluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan


Setelah dapat SPPB dan dokumen DO siap maka pembayaran sewa gudang harus dilakukan,


Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk .Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan.Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.


Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tibaSetelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo Pekerjaan customs clearance sementara selesai


Kenapa Sementara selesai ?


Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjukSetelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai


Kalau saya dapat respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning ) apa yang harus di lakukan ?


Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur kuningdan mereka akan dapat tanda terima berkas PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai) Selesai itu menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai Respond tersebut bisa terdiri dari 2 ada yang langsung SPPB atau di minta INP/DNP oleh pihak bea cukai Jika respond SPPB barang bisa langsung di keluarkan


Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?


Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai .Jika tidak ada permasalahan di dokumen serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai.Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepatkeluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan.Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk


Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan,Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tiba.Setelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo


Pekerjaan customs clearance sementara selesai Kenapa Sementara selesai ?Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjuk.Setelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai Saya sibuk untuk telpon telponan ke pihak PPJK dan undername impor atau pihak lainnya


Kalau anda sibuk untuk monitoring proses pekerjaan tersebut bisa dilakukan tracking dokumen melalui


jika anda punya akses untuk cross check dokumen import QQ anda .lihat kotak tracking dan masukkan 26 digit angka PIB yang ada di halaman atas.Mintalah dari pihak undername agar mereka bisa memberikan status dokumen dari www.insw.go.id atau www.beacukai.go.id biasanya mereka punya data base/akun di ke dua website tersebut . kalau tidak punya akses insw karena pakai jasa undername import dan export bisa anda lacak melalu EDI-Indonesia . masukkan nomor PIB anda yang 26 digit dan akan muncul respond yang ada tentang status shipment anda


Kargo saya tiba di jakarta saya mau periksa untuk biaya sewa gudang ?anda tinggal buka layanan


Semua akan kelihatan secara detail. Sedemikian dulu saya cerita dan berbagi pengalaman bahwa importasi dengan undername atau QQ Shipment di dokumen tidaklah terlalu sulit . tergantung anda dalam memilih pihak undername.Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang mencoba impor barang dalam rangka ekspansi usaha atau ingin mengimpor barang ke indonesia



Selamat mencoba semoga tuhan membuat usaha maju dan anda ketemu mitra yang bagus dalam mencari mitra undername.

Istilah-Istilah Yang Sering Dijumpai Dalam Kegiatan Eksport Import


Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang: 

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan


FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang


CNF   =   Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang


OFR   =   Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi


AFR   =   Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)


FCL   =   Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft


Notul   =   Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan


PIB  = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB


PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti

Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada HSH. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import  dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).


HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea


Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut


AWB   =   Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang


BL   =   Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara


Commercial Invoice   =   dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai


API   =   Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).

API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import


SRP   =   Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang


LCL  = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter


Consolidasi   =   Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan

Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.

JASA IMPORT MESIN DAN ALAT BERAT

PT Samudera Logistics spesialis customs clearance Borongan import mesin CNC dan lainnya, kami memberikan pelayanan terbaik untuk import Mesin bekas atau Baru. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / Mesin CNS dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Mesin industry berbagai macam jenisnya dan bagian yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin import Mesin (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor.


Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi ImportJika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.


Fasilitas Undername yang kami sedia:– N P W P– A P I-U– S R P/N I K– N P I K– IT Elektronik– SPI-IT- BESI/BAJA


Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import,Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

New or used

JASA IMPORT MESIN - ALAT BERAT JASA - IMPORT MESIN BEKAS - JASA IMPORT MESIN INDUSTRI - JASA IMPORT MESIN MOBIL - JASA IMPORT MESIN MOTOR - JASA IMPORT MESIN POMPA AIR - JASA IMPORT MESIN PRES - JASA IMPORT MESIN PERTANIAN - JASA IMPORT MESIN PENGHANCUR - JASA IMPORT MESIN INDUSTRI - JASA IMPORT MESIN PABRIK - JASA IMPORT MESIN PEMANAS - JASA IMPORT MESIN PENDINGIN - JASA IMPORT MESIN KAPAL - JASA IMPORT MESIN BUBUT - JASA IMPORT MESIN PERKEBUNAN - JASA IMPORT MESIN PERTENAKAN - JASA IMPORT ALAT TAMBANG - JASA IMPORT ALAT BERAT - JASA IMPORT MESIN PESAWAT - JASA IMPORT MESIN KOPI - JASA IMPORT MESIN POTONG PLATE - JASA IMPORT SPARE PART MESIN - JASA IMPORT MESIN CNC PLASMA








































SERVICE : CUSTOMS CLEARANCE/ALL IN, DOOR TO DOOR, UNDERNAME, EMKL-INTERNATIONAL SEA End AIR FREIGHT FORWARDING ETC